Paper kebijakan perundang-undangan kehutanan
Paper Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan Medan, Januari 2020
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh :
Delvian Sianturi
181201100
HUT 3B
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2020
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Perundang-Undangan Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan” ini ditulis untuk melengkapi Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
Penulis megucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
Penulis menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak kesalahan dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya.
Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.
Medan, Januari 2020
Penulis
Medan, Januari 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
Pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, dan pembangunan berkelanjutan menurut UU No. 32 Tahun 2009?
2. Apa asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup?
3. Apa tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian lingkungan hidup, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, dan pembangunan berkelanjutan menurut UU No. 32 Tahun 2009
2. Untuk mengetahui asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
3. Untuk mengetahui Tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
BAB II
ISI
2.1 pengertian lingkungan hidup, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, dan pembangunan berkelanjutan menurut UU No. 32 Tahun 2009
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhlukhidup lain. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
2.2 asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: tanggung jawab negara; kelestarian dan keberlanjutan;keserasian dan keseimbangan; keterpaduan;manfaat kehatihatian; keadilan;ekoregion; keanekaragaman hayati; pencemar membayar; partisipatif; kearifan lokal; tata kelola pemerintahan yang baik; dan
Otonomi daerah.
2.3 Tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;mewujudkan pembangunan berkelanjutan; danmengantisipasi isu lingkungan global.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

wah.. nice artikel
BalasHapusMakasih :)
HapusGood ;)
BalasHapusTerimakasih :)
HapusMenurut saya artikelnya sudah bagus.. Tinggal pertanggung jawabnnya saja sekarang 😊 Terimakasih
BalasHapus😊😊
HapusTerimakasih
good, tingkatkan
BalasHapusTerimakasih :))
HapusSangat bermanfaat:)
BalasHapus:)
HapusTingkatkan ;;))
BalasHapusSiap
HapusTerimakasih 😊
Sangat-sangat bermanfaat
BalasHapusTerimakasih untuk penulis
🎓🎓🎓🎓🎓
😊😊
HapusTerimakasih atas artikelnya.artikelnya bagus dan mudah di pahami.
BalasHapusSemoga selanjutnya lebih di kembangkan lagi .
Semangat ........
Siap.
HapusTerimakasih
Mantul buk
BalasHapusTerimakasih
HapusSangat bermanfaat👍
BalasHapusTerimakasih😊
HapusSangat membantu
BalasHapus